Berikut adalah ketentuan umum donasi daring yang berlaku pada platform haidup Indonesia. Dalam aktivitas penggalangan dana/ open donasi secara daring, Haidup turut pula berpedoman kepada adopsi praktik; Standar Teknologi dan Praktik Pekerjaan Sosial NASW & ASWB (2005). Baca juga Kebijakan Privasi
Donasi yang anda berikan akan digunakan untuk mendukung program-program penanggulangan ketunawismaan pada usia muda di Indonesia yang diselenggarakan oleh Haidup Loka sebagai unit usaha non profit Haidup Indonesia yang berbasis penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial bagi klien.
Donasi daring yang diberikan oleh donatur melalui platform haidup Indonesia adalah sukarela, bebas dari segala beban dan/ atau tuntutan kewajiban apapun yang berdampak mengikat bagi Pihak Haidup Indonesia seperti sponsor atau menjadi bagian dari aktivitas program pemasaran donatur.
Para donatur memahami bahwa donasi yang diberikan tidak membebaskan mereka dari kewajiban-kewajiban lain kepada Negara maupun Pemerintah Daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran nominal donasi pada hakikatnya ditentukan oleh donatur sesuai dengan kerelaan atau kemampuannya.
Donatur adalah pihak yang memberikan donasi, dalam hal ini melalui transfer dana menggunakan metode pembayaran daring pada laman resmi Haidup Indonesia. Donatur dapat berupa perorangan, kelompok, atau badan usaha.
Dalam berdonasi, haidup Indonesia memberikan keleluasan bagi pihak donatur untuk secara sukarela memberikan atau mendeklarasikan identitas diri secara terbuka, dan/ atau memilih mode anonim dengan menuliskan identitas semisal; ‘hamba tuhan’, ‘orang baik’, dsb.
Haidup Indonesia berusaha semaksimal mungkin secara wajar menjaga dan mengelola data diri yang diberikan oleh donatur. Data yang kami peroleh akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk keperluan administrasi, akuntabilitas, dan komunikasi terkait program-program Haidup Indonesia. Kami berkomitmen untuk melindungi data Anda sesuai dengan ketentuan privasi yang berlaku.
Selengkapnya mengenai bagaimana Haidup Indonesia mengelola privasi data pengguna; Kebijakan Privasi.
Dengan berdonasi melalui platform Haidup Indonesia maka Anda (donatur) menyatakan bahwa asal-usul sumber dana donasi bukanlah hasil dari aktivitas ilegal, korupsi, dan/ atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apabila dikemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran atas ketentuan sumber dana, maka Anda (donatur) membebaskan Haidup Indonesia dari segala tuntutan hukum. Haidup Indonesia juga berkomitmen dalam upaya penegakan hukum terkait TPPU dengan memberi akses data donatur kepada pihak penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Donatur dapat memberikan donasi dengan cara mengisi informasi yang dibutuhkan serta memanfaatkan fitur lainnya secara aman melalui laman resmi yang dikelola oleh Haidup Indonesia, yaitu pada alamat (URL); https://haidup.id/berdonasi
Per 1 November 2024 opsi pembayaran yang tersedia di platform Haidup Indonesia yaitu meliputi transfer antar bank, kartu kredit, atau dompet digital. Setiap donasi yang dibayarkan akan melalui tahapan proses validasi sesuai dengan ketentuan pihak ketiga penyedia layanan pembayaran digital.
Daftar opsi bayar:
QRIS oleh GPN, DANA, OVO, Link Aja
GoPay/ GoPay Later
Virtual Account oleh Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga
Dalam rangka keamanan maksimal pihak donatur dalam berdonasi dan meliputi pula aktivitas transaksi pembayaran secara daring, Haidup Indonesia bermitra dengan pihak ketiga sebagai penyelenggara gerbang pembayaran berbasis teknologi atau ‘Payment Gateway’.
Pihak Ketiga tersebut memberikan qualifikasi jaminan kualitas layanan dan kemanan yang terstandarisasi yaitu;
Teregistrasi di Bank Indonesia (2018)
Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
AES (Advanced Encryption Standard) atau standar enkripsi elektronik yang didirikan oleh U.S. National Institute of Standards and Technology.
Lisensi Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS) yang diterbitkan oleh PCI Security Standard Council.
Sertifikasi ISO/IEC 27001
Setiap pengajuan transaksi pembayaran donasi oleh donatur memiliki tenggat waktu bayar hingga maksimal 23 jam semenjak proses transaksi diajukan oleh pihak donatur. Pembayaran donasi hanya dapat dilakukan selama masa tenggat bayar tersebut.
Apabila dalam masa tenggat waktu tersebut donatur tidak melakukan transaksi pembayaran, maka kode bayar berstatus tidak valid/ tidak berfungsi sehingga sangat disarankan untuk donatur mengulang kembali proses pembayaran.
Proses validasi transaksi atau autentikasi pembayaran digital diselenggarakan oleh Pihak Ketiga penyelenggara gerbang pembayaran berbasis teknologi ‘Payment Gateway” dan merupakan bagian dari mekanisme Keamanan Transaksi Pembayaran donasi pihak donatur.
Setiap pembayaran donasi memiliki kode autentikasi unik yang secara otomatis tercatat dalam sistem pencatatan pihak Payment Gateway. Kode autentikasi ini berfungsi sebagai penanda identitas pembayaran donasi oleh donatur.
Donatur dapat dikenakan biaya tambahan untuk setiap donasi yang diberikan, yang besarannya ditetapkan oleh penyedia layanan Payment Gateway. Biaya ini mencakup pemrosesan transaksi antar bank atau layanan keuangan perbankan. Besaran biaya pemrosesan transaksi dapat bervariasi tergantung pada penyedia jasa keuangan yang digunakan.
Haidup Indonesia dalam hal ini tidak berwenang menentukan besaran biaya tambahan tersebut. Adapun jika Anda (donatur) tidak berkenan dikenakan biaya tambahan tersebut maka Anda tetap dapat memberikan donasi langsung melalui QRIS Haidup Indonesia yang dikelola oleh tim keuangan Haidup Indonesia.
Setelah transaksi donasi Anda (donatur) dinyatakan sukses oleh sistem Payment Gateway, Anda dapat menyimpan bukti tersebut baik melalui tangkapan layar maupun pencatatan sistem pada dashboard aplikasi pembayaran Anda.
Berikutnya setelah transaksi donasi Anda sukses dan tercatat di sitem Haidup Indonesia maka Anda akan mendapatkan notifikasi oleh pihak Haidup Indonesia ke nomor kontak yang Anda berikan dalam waktu Maksimal 48 Jam, hari kerja.
Pada laman Kanal Pembayaran Haidup Indonesia menyediakan beberapa fitur bagi para donatur. Anda dapat memanfaatkan berbagai fitur tersebut yaitu;
Notif Pembaruan Kampanye
Fitur ini memungkinkan Anda mendapatkan pembaruan langsung melalalui platform Whatsapp Anda atas aktivitas penggalangan dana (kami menyebutnya: kampanye) yang telah Anda donasikan. Jenis kiriman infiormasi meliputi;
Pengakhiran aktivitas kampanye.
Jumlah nilai bersih donasi atas kampanye tersebut.
Undangan event terbatas bagi donatur untuk meninjau suatu fasilitas LOKA dan ramah tamah dengan para penerima manfaat (klien LOKA)
Donasi via QRIS
Donasi tanpa adanya tambahan biaya platform paymentgateway melalui pindai kode QRIS yang dikelola Haidup Indonesia
Info/ Bantuan
Kontak response officer Haidup Indonesia untuk teknis kendala pembayaran donasi. Anda (donatur) juga dapat memanfaatkan fitur ini untuk meminta bukti donasi untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Baca juga: 'Periode Retensi' pada Kebijakan Privasi
Haidup Indonesia berkomitmen penuh dalam mengawal amanah Anda (donatur) dalam mengelola donasi dengan mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021.
Berkut adalah mekanisme Haidup Indonesia menetapkan Nilai Bersih Donasi dalam bentuk uang untuk suatu kampanye penggalangan dana secara daring;
Menentukan Jumlah Nilai Gross Donasi
Informasi ini didapat Haidup Indonesia dari dashboard yang disediakan pihak 'Payment Gateway' dan proses validasi transaksi untuk suatu kampanye oleh tim keuangan Haidup Indonesia.
Penerapan Peraturan Pemerintah
Setelah Nilai Gross Donasi ditetapkan, maka Haidup Indonesia akan menyisihkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Gross untuk keperluan administrasi, biaya transfer pada unit Haidup Loka yang menayangkan Kampanye penggalangan dana melalui platform Haidup Indonesia, dan pembayaran biaya sistem oleh pihak Payment Gateway.
Menetapkan Nilai Bersih Donasi
Setelah melalui dua tahapan sebelumnya, maka Haidup Indonesia menetapkan Nilai Bersih Donasi untuk kemudian siap diberikan dengan cara transfer antar bank ke nomor rekening penerima unit Haidup Loka yang menayangkan Kampanye penggalangan dana melalui platform Haidup Indonesia. Untuk maksimal waktu pengiriman adalah 14 hari kerja.
Unit Haidup Loka yang menerima donasi daring dari pihak donatur wajib memberikan laporan realisasi donasi sesuai dengan program kampanye penggalangan dananya. Hasil laporan akan di audit oleh tim analis Haidup Indonesia untuk kemudian diolah/ diteruskan kepada pihak donatur.
Perselisihan adalah perbedaan pendapat, pandangan atau ketidakcocokan yang cenderung memiliki bobot ringan antara beberapa pihak. Kondisi tersebut pada umumnya meliputi masalah komunikasi atau ketidaksepahaman antara pihak-pihak terkait atas bagian tertentu pada tahapan proses donasi.
Perselisihan dapat timbul,misalnya; ketika ada perbedaan harapan antara donatur dan penerima mengenai pelaporan penggunaan dana, perpanjangan pengumpulan donasi, hingga perubahan besaran nilai kebutuhan donasi. Perselisihan sering kali dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi tanpa perlu adanya proses hukum lebih lanjut.
Sengketa adalah konflik yang timbul akibat eskalasi dari perselisihan antar pihak dan memiliki bobot atau skala prioritas utama untuk diselesaikan dengan baik/ paripurna.
Sengketa ini dapat timbul, misalnya; pihak donatur yang merasa bahwa dana donasi digunakan harus sesuai dengan yang dikehendaki pribadi donatur. Sengketa dapat juga timbul terkait besaran biaya pemrosesan donasi oleh pihak Payment gateway yang dinilai merugikan oleh donatur yang berdonasi melalui platform Haidup Indonesia.
Donatur yang merasa bahwa dalam derajat tertentu hak-haknya telah dirugikan wajib memberikan pemberitahuan tertulis melalui surat elektronik kepada Haidup Indonesia selambat-lambatnya 7 [tujuh] hari kerja setelah timbulnya perselisihan atau sengketa.
Untuk alamat pengiriman surat elektronik dapat melalui tautan berikut;
Musyawarah untuk Mufakat
Segala bentuk perselisihan yang timbul terkait dengan donasi, baik mengenai pelaksanaan, pemanfaatan, maupun pengelolaan donasi, akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak yang bersangkutan.
Donatur telah mengirimkan surat elektronik kepada Haidup Indonesia terkait materi perselisihan.
Mediasi
Jika musyawarah untuk mufakat tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 [tiga puluh] hari kerja sejak pemberitahuan tertulis diterima oleh Haidup Indonesia, maka Para Pihak sepakat untuk menunjuk mediator independen yang disetujui bersama untuk memediasi perselisihan tersebut.
Arbitrase
Apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase yang diatur oleh UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Proses pengajuan penyelesaian sengketa dapat didaftarkan melalui kantor resmi Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berkedudukan di kota administrasi Jakarta Selatan.
Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
Biaya arbitrase akan ditanggung bersama oleh Para Pihak, kecuali ditentukan lain oleh keputusan arbitrase.
Pembatasan Tuntutan
Para Pihak sepakat bahwa setiap tuntutan terkait sengketa donasi harus diajukan dalam waktu maksimal 6 [enam] bulan kalender sejak tanggal perselisihan atau sengketa pertama kali diketahui, kecuali diatur lain oleh hukum.
Larangan Penggunaan Jalur Hukum Lain
Para Pihak sepakat untuk tidak membawa sengketa ini ke pengadilan umum, kecuali dalam hal keputusan arbitrase dilanggar oleh salah satu pihak.
I. Prinsip Dasar
Donasi yang telah diberikan bersifat sukarela dan tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan kebijakan ini.
Dengan melakukan donasi, Donatur dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Ketentuan Umum Donasi Daring Haidup Indonesia.
II. Pengajuan Permohonan Pengembalian
Donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian donasi apabila terdapat kesalahan teknis, seperti:
Duplikasi pembayaran.
Kesalahan jumlah donasi akibat gangguan sistem oleh pihak Payment Gateway.
Permohonan pengembalian donasi harus diajukan secara tertulis melalui surat elektronik kepada Haidup Indonesia selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 [tiga] hari kalender sejak transaksi donasi dilakukan.
Untuk alamat pengiriman surat elektronik dapat melalui tautan berikut; Kirim Surat
Dalam surat elektornik yang dikirimkan, donatur wajib menyertakan bukti transaksi yang sah dan dokumen pendukung lainnya.
III. Proses Verifikasi
Permohonan pengembalian donasi akan diverifikasi oleh bagian keuangan Haidup Indonesia dan Haidup LOKA dalam waktu 7 [tujuh] hari kerja sejak surat elektronik Pengajuan Permohonan Pengembalian diterima.
Apabila diperlukan, pihak Haidup Indonesia dapat meminta informasi tambahan dari Donatur untuk mempercepat proses verifikasi.
V. Kondisi Pengembalian Donasi
Pengembalian donasi akan diproses melalui metode pembayaran yang sama dengan transaksi awal, kecuali disepakati lain antara Donatur dan pihak Haidup Indonesia.
Biaya administrasi atau potongan tertentu, jika berlaku, akan diberitahukan kepada Donatur sebelum pengembalian diproses.
VI. Hukum yang Berlaku
Dalam kondisi tertentu dimana Haidup Indonesia menemukan dugaan awal adanya upaya tindakan 'Fraud' atau penipuan oleh pihak Donatur/ Pemohon Pengajuan Pengembalian donasi, maka Haidup Indonesia memiliki hak sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti temuan tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum.
VII. Penolakan Pengembalian Donasi
Proses pemohonan pengembalian donasi dapat ditolak jika:
Tidak memenuhi kriteria di atas, dan atau memenuhi kriteria khusus seperti yang tertera pada poin [VI] Kebijakan Pengembalian Donasi ini.
Permohonan diajukan setelah batas waktu yang ditentukan.
Donasi dilakukan melalui pihak ketiga tanpa konfirmasi resmi ke pihak Haidup Indonesia.
Haidup Indonesia berwenang untuk mengubah, atau memperbarui Ketentuan Umum Donasi Daring ini sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika perubahan kebijakan pemerintah, dan pihak lain khusunya pihak penyelenggara gerbang pembayaran berbasis teknologi atau ‘Payment Gateway’.
Notifikasi akan adanya perubahan atau pembaruan akan diinformasikan kepada donatur melalui platform resmi kami atau platform lainnya yang relevan sesuai kebutuhan.